Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terletak di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Y.S.4/2/21 Tahun 1976 tanggal 11 Maret 1976 melalui usul Pemerintah Daerah (Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah), kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : Ditpem 1/6/49a tanggal 11 Maret 1974 dan Kantor Imigrasi Palu diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak S. Soedarman pada tanggal 4 April 1977 atas permintaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Ujung Pandang sesuai surat Nomor : 2039/IX/C/77 tanggal 28 Febuari 1977.
Pada masa integrasi, dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.847-KP.04.04 tahun 1982 tanggal 3 Maret 1982 terbentuklah Kantor Wilayah Sulawesi Utara dan Tengah yang berkedudukan di Manado yang selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI M.3382-KP.04.04 tahun 1985 tanggal 20 Agustus 1985 terbentuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Palu yang berkedudukan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka semua kegiatan yang berhubungan dengan permasalahan dan penanganan pelayanan Keimigrasian serta Pengawasan Orang Asing berada di Kantor Imigrasi Palu, yang sebelumnya dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Manado dan Makassar.
Kantor Imigrasi Palu yang semula berstatus Kantor Imigrasi Kelas II Palu dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 TAHUN 2004 Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kelas I dan Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kelas II, Kantor Imigrasi Palu yang semula Kantor Imigrasi Kelas II Palu menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu meliputi seluruh wilayah Sulawesi Tengah terdiri dari 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kodya, namun dengan lahirnya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sehingga terjadi pengembangan wilayah Kabupaten menjadi 9 (sembilan) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya yaitu : Kabupaten Donggala berkedudukan di Donggala, Kabupaten Poso berkedudukan di Poso, Kabupaten Banggai berkedudukan di Luwuk, Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai, Kabupaten Tolitoli berkedudukan di Tolitoli, Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku, Kabupaten Buol berkedudukan di Buol, Kabupaten Parigi Moutong berkedudukan di Parigi, Kabupaten Tojo Una-Una yang berkedudukan di Ampana dan Kotamadya Palu berkedudukan di Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 27/2008 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, maka Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu menjadi 10 (sepuluh) Kabupaten dan 1 (satu) Kota.
Dengan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas III Banggai yang berkedudukan di Luwuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor: M.HH-03.OT.01.01 Tahun 2013 tentang Pembentukan 5 (lima) Kantor Imigrasi Kelas III sehingga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu menjadi 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu : Kabupaten Donggala dengan ibukota berkedudukan di Donggala, Kabupaten Poso dengan ibukota berkedudukan di Poso, Kabupaten Tolitoli dengan ibukota berkedudukan di Tolitoli, Kabupaten Buol dengan ibukota berkedudukan di Buol, Kabupaten Parigi Moutong dengan ibukota berkedudukan di Parigi, Kabupaten Sigi Biromaru dengan ibukota berkedudukan di Sigi dan Kota Palu berkedudukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Palu yang semula Kantor Imigrasi Kelas I Palu menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah. Wilayah Kerjanya meliputi 6 (enam) kabupaten dan 1 (satu) kota yang terdiri dari :
- Kota Palu
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tolitoli
- Kabupaten Buol
