Kedudukan, Tugas dan Fungsi

PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 35
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
(2) Kanim dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang Keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pemeriksaan Keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status Keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen Keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang penindakan Keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi Keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas Keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik Keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas Keimigrasian.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI